Kualitas Lahan
Kualitas lahan merupakan kondisi kesehatan dan fungsi lahan yang mencerminkan kemampuan lahan dalam mendukung keberlanjutan ekosistem dan aktivitas manusia.
Arah Kebijakan
Dalam RPJMN 2025-2029, peningkatan kualitas lahan merupakan bagian dari Program Prioritas (PP) 17 – Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas lahan, upaya yang dilakukan meliputi penyediaan data dan informasi kualitas lahan yang akurat dan mutakhir; pencegahan dan pemulihan kerusakan lahan; serta peningkatan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan lahan berkelanjutan. Adapun rincian output yang relevan dengan peningkatan kualitas lahan antara lain:
-
RO Data dan Informasi Kualitas Tutupan Lahan
-
RO Lahan Rusak yang dipulihkan
-
RO Luasan Reklamasi dan Pascatambang
-
RO Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Kualitas Lahan (Indonesia Hijau)
-
RO Layanan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup pada Kegiatan Pertambangan
Regulasi utama pendukung arah kebijakan peningkatan kualitas lahan:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
-
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Baseline & Target Kebijakan
Target RPJMN 2025-2029
Capaian Terkini
> * Tahun 2023 = 61,79
- Tahun 2024 = 61,95
- Tahun 2025 = 78,19
Keterangan: Capaian pada 2025 menggunakan metode penghitungan yang berbeda dengan capaian sebelum 2025.
Informasi Lainnya
Pada tahun 2025, sebanyak 514 data pemantauan tutupan lahan telah dikumpulkan untuk perhitungan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Berdasarkan perhitungan, sebanyak 13 provinsi memiliki nilai baik (> 85), 23 provinsi memiliki nilai sedang (60-85), dan dua provinsi bernilai buruk (kurang dari 60). Selain itu, dalam hal pemantauan industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan lahan, dari 291 industri pertambangan, 167 di antaranya dinyatakan memenuhi kriteria pengendalian kerusakan lahan. Sementara itu, kegiatan pemulihan kerusakan lahan dilakukan di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 10,17 hektar, dan di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, seluas lima hektar.
Rencana Ke Depan
Ke depan, peningkatan kualitas lahan akan dilakukan melalui penguatan program yang terintegrasi, pelaksanaan upaya pencegahan serta pemulihan kerusakan lahan dengan menekankan keberlanjutan hasil dan keterlibatan multipihak, serta peningkatan koordinasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat kapasitas dan efektivitas pengendalian kerusakan lahan.