Sektor Kualitas Lingkungan

Kualitas Udara

Kualitas udara atau mutu udara ambien adalah kadar zat dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas yang mempunyai atau diduga mempunyai pengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

Arah Kebijakan

Penguatan pengelolaan kualitas udara dilakukan melalui peningkatan sistem pemantauan kualitas udara di tingkat kabupaten/kota serta pengendalian pencemaran udara secara terpadu pada tingkat daerah dan di berbagai sektor strategis, termasuk industri, infrastruktur, dan jasa.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah mengatur inventarisasi emisi, pemantauan kualitas udara ambien, serta penyusunan program pengendalian pencemaran udara oleh pemerintah daerah.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), yang memuat kewajiban pemantauan kualitas udara ambien dan pengendalian emisi perusahaan.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon terhadap Perubahan Lingkungan Hidup, yang menjadi pedoman dalam pengukuran, evaluasi, dan pelaporan kondisi lingkungan hidup di Indonesia, termasuk indeks kualitas udara.

Baseline & Target Kebijakan

Berdasarkan RPJMN 2025-2029 baseline dan target untuk Indeks Kualitas Udara (IKU).

Capaian Terkini

Pada tahun 2025, nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) tercatat sebesar 82,62 poin atau lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar 78,53 poin. Hasil tersebut mencerminkan bahwa berbagai upaya pengendalian pencemaran udara telah berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan terukur, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup yang lebih adaptif terhadap tantangan perubahan iklim.

Informasi Lainnya

Capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) tahun 2025 didukung oleh peran Direktorat Pengelolaan Mutu Udara dalam meningkatkan kualitas udara melalui pemeliharaan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan penyediaan data pemantauan yang andal sebagai dasar pengambilan kebijakan pengendalian pencemaran udara. Peningkatan IKU juga didorong oleh penilaian kinerja industri dalam pemenuhan baku mutu emisi serta fasilitasi pemerintah daerah melalui Program Langit Biru, yang memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam pengendalian sumber pencemar udara secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Rencana Ke Depan

Ke depan, peningkatan capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) diarahkan melalui penetapan target kinerja yang lebih terukur dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, disertai penguatan kebijakan, sistem pemantauan, dan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan mutu udara. Selain itu, upaya tersebut juga didukung melalui peningkatan sinergi lintas sektor serta pelibatan aktif berbagai pemangku kepentingan guna mendorong pengendalian pencemaran udara yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Alamat

Gedung Lippo Kuningan 15th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-12, Jakarta 12940

Kontak

©2023 Low Carbon Development Indonesia

to top